Peraturan dan Tata Tertib RT.04

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.04
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN PONDOK BENDA KECAMATAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN
6281296084060 dendiriswandi16@gmail.com
RT ONLINE

RT.04 RW.021 KELURAHAN PONDOK BENDA KECAMATAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN


HAK, KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN WARGA

AL-FALAAH 3 RT. 04/ RW 21

PONDOK BENDA PAMULANG TANGSEL

HAK WARGA

Setiap warga berhak atas :

1. Pelayanan administrasi kependudukan

2. Keamanan dan ketertiban lingkungan

 3. Pelayanan kebersihan

 4. Informasi tentang perkembangan pengelolaan kas dan program kerja RT

5. Informasi tentang perkembangan program kerja pemerintah kota Tangsel

6. Keikutsertaan dalam kepengurusan RT dan kepanitiaan kegiatan RT.

7. Menyampaikan ide atau gagasan positif kepada pengurus dalam memajukan pengelolaan warga.

8. Berhak menerima bantuan atau santunan sosial.

KEWAJIBAN WARGA

Warga memiliki kewajiban :

1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada koordinator blok dan atau bendahara RT.

2. Iuran wajib bagi warga yang berdomisili tetap/kontrak/pemilik rumah kosong/dan atau warga yang memiliki lahan lebih dari satu kavling.

3. Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), untuk warga yang mengontrak wajib memiliki e-KTP dari tempat asalnya.

4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan - tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif). (misal: mengunci gerbang rumah dan kendaraan dengan aman)

5. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, menyimpan pot tanaman tidak melewati badan jalan.

6. Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT.

7. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.

8. Warga baru yang pindah ke wilayah RT. 04 RW. 21 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa Fotocopy e-KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi Formulir Data Lapor Diri.

9. Pengurusan Administrasi harus dilakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri asli (e-KTP/KK).

10. Warga yang pindah keluar wilayah RT. 04 wajib melapor diri ke Pengurus RT. 04 dan membuat surat pindah dari RT. 04 RW. 21.

11. Warga yang masih memiliki e-KTP RT. 04, tetapi tidak tinggal lagi di wilayah RT. 04 adalah tetap warga RT. 04, dan akan dikenakan biaya pengurusan administrasi setiap kali pengurusan dokumen yang dibutuhkan.

12. Setiap warga wajib memasang nomor Rumah (RT/RW, Blok dan Nomor) untuk memermudah pengurus dalam menyampaikan surat Undangan, surat pemberitahuan dan tamu yang datang.

13. Setiap warga harus menjaga kebersihan bak sampah, membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah, untuk memermudah petugas kebersihan.

14. Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.

15. Warga wajib berpartisipasi mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus RT.

16. Setiap warga berkewajiban memberikan bantuan sosial, menghormati dan menjaga silahturahim antar semua warga RT agar terwujud rasa peduli, nyaman dan aman bertetangga.

TATA TERTIB WARGA 

1. Yang dimaksud lingkungan komplek antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase.

2. Semua jalan tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus RT, penetapan tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus RT

3. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah, dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya. Izin kepada koordinator blok dan atau tetangga terdekat.

4. Pembangunan atau renovasi rumah tidak dikenakan pungli dari pihak manapun.

5. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran point 3 di atas menjadi tanggungjawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.

6. Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut agar senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.

7. Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memerhatikan kebersihan dan kesehatan binatang yang dipeliharanya termasuk bebas penyakit serta tidak mengganggu tetangga terdekatnya.

8. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT. 04 RW.21 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang ditetapkan oleh Pengurus RT.04 dan RW. 21.

9. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 3 (hari) hari, wajib melapor kepada Ketua RT. 04 RW. 21 / dan atau Koordinator Blok sebelum 1 x 24 jam.

10. Warga wajib melapor kepada Koordinator Blok atau atau tetangga terdekat jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari satu hari.

11. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau Koordinator Blok. (Dengan FC e-KTP dan KK yang bersangkutan).

12. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga terdekat dengan memerhatikan hal-hal berikut :

13. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.

14. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 23:00 wib.

15. Tempat parkir kendaraan bermotor (yang dimiliki warga atau tamu) agar dapat diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dianjurkan dimasukkan dalam rumah masing masing atau ditempat yang lebih luas parkirnya).